PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Aksi empat orang yang mengaku sebagai wartawan menggunakan media berembel-embel nama polisi menjadi sorotan publik setelah mereka diduga memaksa pengusaha Galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, untuk memberikan uang.
Keempat orang tersebut berinisial DA, ZB, YK, dan seorang perempuan berinisial LS. Mereka diduga memanfaatkan nama institusi Polri dan TNI secara tidak resmi untuk melakukan kegiatan pengumpulan uang secara ilegal.
Peristiwa ini mencuat setelah sejumlah pengusaha Galian C melaporkan kepada Polsek Selat tentang tindakan intimidasi yang mereka alami. Para pengusaha merasa tertekan karena beberapa kali didatangi oleh oknum-oknum tersebut yang berusaha meminta uang secara paksa. Merasa khawatir dengan ancaman tersebut, mereka akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan yang diterima Polsek Selat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Keempat pelaku pun berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Dalam proses mediasi dengan pihak kepolisian, terungkap bahwa mereka beralasan menggalang dana untuk merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Modus operandi yang digunakan adalah meminta sumbangan dengan imbalan barang berupa topi dan kaos bertuliskan nama media mereka, yang dihargai sebesar Rp 350.000.
Namun, dugaan kuat muncul terkait surat izin yang mereka bawa, yang diduga palsu. Selain itu, mereka mengakui tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan penggalangan dana tersebut.
Polda Bali memberikan tanggapan tegas mengenai insiden ini. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi kepada wartawan untuk melakukan penggalangan dana kepada masyarakat atau pengusaha.
“Kami menegaskan bahwa Polda Bali tidak pernah mengarahkan wartawan untuk melaksanakan kegiatan seperti itu. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai bagian dari Polda Bali,” tegas Kombes Ariasandy.
Insiden ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mencatut nama institusi atau organisasi tertentu demi kepentingan pribadi. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. (*)