PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Kasus pencurian kayu jenis sono brith di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, memastikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai.
“Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak, dan mereka sepakat menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice,” ujar Ary dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Jumat malam.
Proses RJ ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk keluarga terlapor, perwakilan masyarakat, dan lingkungan setempat. Ary menjelaskan, RJ harus melalui tahapan tertentu, termasuk jaminan dari masyarakat dan keluarga.
Terlapor, M (44), warga Kapanewon Panggang, sebelumnya ditangkap karena mencuri lima potongan kayu sono brith dari hutan negara. M ditahan setelah tertangkap oleh petugas patroli kehutanan pada 25 Desember 2024. Namun, penahanan M telah ditangguhkan setelah adanya kesepakatan RJ.
“Kami sudah menangguhkan penahanannya, dan saat ini proses RJ sedang berlangsung. Terlapor sudah kembali ke rumah,” ujar Ary.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa M diamankan oleh petugas kehutanan saat memanggul sepotong kayu sono brith sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan total lima potongan kayu yang diambil dari hutan negara.
Petugas kehutanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan, dan M disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b, serta sejumlah pasal lain terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
M sebelumnya terancam hukuman penjara hingga lima tahun atas tindakannya. Namun, dengan adanya mekanisme RJ, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.
“Kasus ini melibatkan banyak pihak, tetapi melalui RJ, semua pihak telah sepakat untuk mencari solusi damai tanpa melalui jalur pengadilan,” tambah Ary.
Kasus ini menjadi contoh penerapan RJ sebagai upaya alternatif dalam penyelesaian perkara, khususnya yang melibatkan pelanggaran ringan dan konflik di tengah masyarakat. (*)