PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabanan.
Ketujuh pelaku ini tingkap di waktu dan tempat yang berbeda selama kurun waktu 1 November hingga 23 Desember 2024.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, dari tujuh tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 160 paket sabu seberat 176,38 gram netto, 17 butir ekstasi seberat 5,95 gram netto, dan 1 paket ganja seberat 2,51 gram netto.
“Ada tujuh orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, mefedron, dan ganja,” ujarnya dalam press rilis di Polres Tabanan, Jumat (27/12/2024).
Adapun inisial dari tujuh tersangka yang diamankan yakni MT (32) asal Kabupaten Gianyar, Bali ditangkap dengan barang bukti 46 paket sabu seberat 64,4 gram netto. FI (24), mahasiswa asal Denpasar, ditangkap di Kecamatan Kediri, Tabanan, dengan barang bukti 0,26 gram sabu.
GS (22), asal Tabanan, diamankan di wilayah Jatiluwih, Tabanan, dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,14 gram netto. PG (37), sopir asal Tabanan, ditangkap di kamar kosnya di Kecamatan Penebel dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,21 gram netto.
AV (30), karyawan swasta asal Ambon, ditemukan memiliki 84 paket sabu (104,59 gram netto), 17 butir ekstasi seberat 5,95 gram netto, dan 1 paket ganja 2,51 gram netto.
BC (28), karyawan asal Tabanan, ditangkap di wilayah Kediri, Tabanan, dengan 10 paket sabu seberat 2,63 gram netto. Kemudian, NR (45), warga Tabanan, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram netto serta alat konsumsi narkotika.
“Modus para tersangka yakni memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti narkoba tersebut dan ada juga untuk diedarkan,” tambahnya.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ana)