Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

PANTAUBALI.COM, NASIONAL –  Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, baru saja dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai bahwa tuntutan JPU terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 300 triliun.

“Terungkap bahwa terdakwa bukan pengurus di PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga ia tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Terdakwa juga tidak memiliki pengetahuan mengenai administrasi dan keuangan di PT RBT maupun PT Timah Tbk,” ujar Eko Aryanto.

Baca Juga:  Waspadai Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Mudah Membedakan dengan Uang Asli

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Banding diajukan oleh JPU pada hari ini, Jumat (27/12).

Dalam vonis yang dijatuhkan, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti yang sama. (*)