PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua remaja berusia 15 tahun yakni berinisial DV dan RD asal Denpasar Selatan ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tabanan lantaran mencuri sepeda motor.
Motif kedua remaja dibawah umur dalam melakukan aksi pencurian ini karena ingin memiliki sepeda motor modifikasi.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya menggunakan kaki menuju Denpasar. Setelah itu, motor curian tersebut dibuatkan kunci palsu.
“Motif kedua pelaku ingin memiliki sepeda motor modifikasi,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).
Adapun aksi DV dan RD terungkap setelah mereka mencuri motor Honda Vario hitam DK 3610 KAO di Banjar Batuangging, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.
Korban pemilik motor lantas melaporkan pencurian tersebut ke Polres Tabanan. Kemudian, dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Salah satu pelaku, DV, diketahui sempat terlibat dalam pencurian helm di sekolahnya serta pencurian kabel. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi melacak keberadaan DV di daerah Pemogan, Denpasar.
Saat ditemukan, DV sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario yang telah dimodifikasi dengan mengganti knalpot, velg, dan roda. Namun, ciri khusus berupa tutup kipas berwarna merah tetap teridentifikasi.
Setelah memeriksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin), polisi memastikan motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang.
DV mengakui pencurian itu dilakukan bersama RD, yang tinggal di wilayah Gelogor Carik, Denpasar. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Tabanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun dari hasil interogasi, tersangka DV pernah mencuri motor Honda Vario di Desa Pandak. Motor tersebut ditemukan di salah satu bengkel di Kuta, dengan nomor rangka dan nomor mesin yang cocok dengan laporan kehilangan.
Namun, polisi kesulitan melacak dua rekan DV yang ikut terlibat dalam pencurian motor di Desa Pandak, Kediri, Tabanan, karena DV tidak mengetahui nomor telepon maupun alamat mereka. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut.
Atas perbuatannya, DV dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena pelaku masih dibawah umur, maka tidak ditahan dan dititipkan di orang tua masing-masing. Namun kasus terus berjalan sesuai aturan,” tambah AKBP Chandra Citra. (ana)