PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Jalan Cargo di Denpasar kembali menjadi target penertiban setelah terus-menerus dipenuhi truk parkir liar yang menghambat kelancaran lalu lintas. Pada Selasa (18/12), Satpol PP Kota Denpasar, bersama Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah, melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar peraturan parkir di kawasan tersebut.
Dalam operasi ini, Satpol PP berhasil menertibkan delapan pelanggar. Sebanyak tujuh di antaranya dikenakan sanksi karena parkir liar, sementara satu pelanggar lainnya tertangkap berjualan di badan jalan. Setiap pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan dan diberikan peringatan keras.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan, “Jika mereka mengulang pelanggaran, kami akan mengenakan tindakan Tipiring.”
Nendra menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Jalan Cargo, serta mengurangi kemacetan dan mencegah potensi kecelakaan. Penegakan peraturan daerah yang berlaku di Kota Denpasar, khususnya terkait parkir liar, juga menjadi prioritas dalam operasi ini.
“Parkir liar merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Satpol PP Kota Denpasar memastikan akan terus memantau dan melakukan penertiban di sepanjang Jalan Cargo, mengingat tingginya pelanggaran di kawasan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (sm)