PANTAUBALI.COM, BADUNG – HMSA (31), WNA asal Libya dideportasi dari Bali pada Selasa, 17 Desember 2024, usai terlibat dalam penganiayaan terhadap pria Rusia berinisial GM. Hal tersebut lantaran keduanya berebut toilet.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 dini hari, di sebuah restoran di Tibubeneng, Kuta Utara. Saat itu, GM sedang berada di dalam toilet dan HMSA yang tidak sabar langsung menyerobot antrean, menggedor pintu, bahkan melontarkan kata-kata kasar.
Keduanya pun sempat terlibat adu mulut. Kemudian, HMSA melemparkan gelas kaca ke arah GM meski meleset. Namun, kejadiannya tak berhenti di situ. Di luar restoran, HMSA kembali menghampiri GM dan dengan tiba-tiba mengeluarkan pisau. Ia lantas menusuk dada kiri GM yang mengakibatkan luka robek dan harus dijahit sebanyak 12 kali.
Pasca kejadian itu, HMSA ditahan selama 45 hari di Polsek Kuta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Meskipun kasus ini diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice, pihak kepolisian tetap merekomendasikan agar HMSA dideportasi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa HMSA telah melanggar hukum Indonesia, meskipun ia memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) sebagai investor yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
Pada Senin, 16 Desember 2024, HMSA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
“Tindakan deportasi ini adalah langkah tegas untuk memastikan Bali tetap aman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan,” tegas Gede Dudy. (*)