Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Sumba di Denpasar, Empat Masih Buron

6 Pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap 2 pemuda sumba di Denpasar Diringkus.
6 Pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap 2 pemuda sumba di Denpasar Diringkus.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polisi berhasil mengamankan enam dari sepuluh pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Pulau Seram, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Rabu (11/12/2024) malam. Peristiwa tragis ini dipicu oleh konflik rumah tangga dan berujung pada aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam.

Kasus ini bermula dari pertengkaran antara FPH (36), salah satu pelaku, dengan istrinya, M, di sebuah bedeng proyek vila di kawasan Jimbaran. Merasa terancam, M meminta perlindungan kepada kakaknya yang tinggal di Jalan Pulau Seram. Namun, tak lama kemudian, FPH datang ke lokasi bersama sembilan rekannya.

“Awalnya ini adalah perselisihan keluarga, tetapi eskalasi situasi menyebabkan pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi.

Baca Juga:  Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional Sepanjang 2024

Korban tewas diketahui bernama Raymundus Loghe Rangga (33), ipar FPH. Ia mengalami luka tusuk di dada kanan yang menembus paru-paru. Temannya, Dominikus Japa Rahi (26), yang mencoba melerai, juga mengalami luka serius di paha kiri, dada kanan, dan dada kiri, dan kini dalam kondisi kritis di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap enam pelaku berinisial F, P, T, I, H, dan T. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Empat Kendaraan Milik Warga di Denpasar

“Kami sudah menangkap enam pelaku, sedangkan empat lainnya sedang kami kejar,” tegas AKP Sukadi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Polisi mengimbau para pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri demi proses hukum lebih lanjut. (sm)