Pelaku Penusukan di Kawasan Monumen Bom Bali Diringkus, Begini Kronologinya

Pelaku penusukan di kawasan Monumen Bom Bali diringkus.
Pelaku penusukan di kawasan Monumen Bom Bali diringkus.

PANTAUBALI.COM, BADUNG  – Insiden penusukan terjadi di area parkir depan Alfamart, Monumen Bom Bali, Jalan Legian, Kuta, Badung, pada Minggu dini hari, 8 Desember 2024. Dalam peristiwa itu, Deni Wahidin (46), pria asal Bandung, Jawa Barat ditikam oleh Dizon Kosat (29), pria asal Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu malam, 7 Desember 2024. Korban dan sejumlah saksi mengunjungi sebuah tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kuta. Usai menikmati hiburan hingga pukul 03.00 WITA, korban dan teman-temannya meninggalkan lokasi.

Saat berada di luar, korban bertemu pelaku, yang diketahui merupakan teman lama. Namun, pertemuan itu berubah menjadi cekcok yang diduga dipicu pengaruh alkohol. “Keduanya terlibat perkelahian yang kemudian memanas,” ungkap Sukadi.

Baca Juga:  Peringatan Gelombang Ekstrem di Selatan Bali, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Dalam keadaan emosi, pelaku berlari ke arah sepeda motornya untuk mengambil sebilah pisau. Ia kembali ke lokasi kejadian dan menyerang korban, menusuk pinggang belakang sebelah kanan korban dengan senjata tajam tersebut.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah utara Jalan Legian. Namun, upayanya digagalkan oleh petugas Polsek Kuta yang kebetulan sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Badung Raih Penghargaan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka tusuk yang cukup serius. Sementara itu, pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.

Atas perbuatannya, Dizon Kosat dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (sm)