PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan mendukung penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, pada Minggu (8/12/2024). Menurutnya, para pekerja seharusnya mendapatkan pendapatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
“Kami mendukung kebijakan ini karena berkaitan dengan penghargaan terhadap pekerja dalam mendapatkan peningkatan taraf hidup. Diharapkan, dengan kenaikan UMP ini, para pekerja dapat lebih sejahtera,” ujarnya.
Meskipun mendukung, Omardani menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar tidak menjadi beban dan tetap dapat beroperasi secara optimal.
Dari sisi pekerja, khususnya di Kabupaten Tabanan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen hanya menghasilkan tambahan sekitar Rp185.000 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya yang sebesar Rp2.913.000. Dengan kebijakan UMP baru, UMK Tabanan menjadi Rp3.098.000.
“Kami memahami bahwa dari segi kesejahteraan, nilai kenaikan ini masih kurang. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah telah melakukan pertimbangan sebelum menetapkan besaran kenaikan, termasuk mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan UMP ini hanya menjadi dasar penggajian di setiap daerah, dan tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan untuk memberikan gaji di atas UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kinerja pekerja.
“Harapan kami, dengan adanya kenaikan ini, dapat menjadi langkah awal untuk terus memperjuangkan agar UMP dapat dinaikkan lagi di masa depan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ana)