PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Margriet Christina Megawe (69), narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, Angeline (8), yang menghebohkan publik pada 2015, dinyatakan meninggal dunia. Margriet mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Garbamed, Badung, Bali, akibat gagal ginjal kronis yang telah lama diidapnya.
Penyakit Margriet diketahui telah mencapai stadium V, membuatnya harus menjalani cuci darah rutin dua kali dalam seminggu. Selama berada di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, kesehatan Margriet terus dipantau oleh dokter lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi. Sejak Juli 2024, petugas lapas juga rutin mendampingi Margriet dalam setiap sesi cuci darahnya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga Margriet untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia, termasuk penanganan jenazahnya.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Jenazahnya sudah kami serahkan langsung ke anaknya tadi pagi. Barang-barang milik almarhum di lapas juga telah diambil oleh anaknya,” ujar Andiyani, dilansir dari Detik Bali.
Kini, kisah tragis Margriet dan Angeline kembali menjadi sorotan, mengingat beratnya kasus yang melibatkan ibu dan anak ini. Margriet, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, menutup lembaran terakhir hidupnya di usia senja. (*)