Imigrasi Tambah Dua Direktorat Baru untuk Perkuat Pengawasan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi kini semakin kuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal.

Kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024 berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024. Dengan begitu, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.

Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian diangkat menjadi Direktur Kepatuhan Internal.

Sejak 28 November 2024, Barron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas secara umum, fungsinya meliputi pencegahan Pelanggaran – dengan melakukan identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran.

Serta menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo: Itu Tindakan Bertanggung Jawab

Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.

“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SOP, kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.

Baca Juga:  Catat! Segini Daya Listrik Minimum yang Dibutuhkan untuk Pengisian Mobil Listrik di Rumah

Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.

Hal itu penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.

Baca Juga:  Kebaya Resmi Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia

Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.

Godam mengungkapkan banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi.

“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, Saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” tutup Godam. (ana)