
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyampaikan total masyarakat yang terdata dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) mencapai 734 orang.
Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi sementara per hari ini Rabu (20/11/2024) pagi, sebelum nanti ditutup pada pukul 23.59 WITA.
Rinciannya jumlah pemilih pindah masuk mencapai 405 orang, sementara pemilih pindah keluar sebanyak 329 orang. Data ini tersebar di sepuluh kecamatan di wilayah Kabupaten Tabanan.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya mengungkapkan, Tabanan menjadi kabupaten dengan layanan pindah memilih terbanyak di Bali.
“Dari data sementara, Tabanan menjadi kabupaten di Bali yang melayani pindah memilih terbanyak. Proses pindah memilih masih berlangsung hingga hari ini, dengan batas waktu terakhir hingga pukul 23.59 WITA,” ujarnya usai rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb) Pilkada 2024 di Tabanan, Rabu (20/11/2024)
Agus menyebut, biasanya masyarakat cenderung mengurus pindah memilih di hari terakhir, sehingga antrian dan permohonan akan menumpuk.
Dijelaskannya, pemilih yang melakukan pindah memilih terbagi dalam beberapa kategori, antara lain pindah karena tugas bekerja menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan di polres, pasien rawat inap, dan akibat bencana.
“Jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, jumlah pindah memilih pada Pilkada ini jauh lebih sedikit. Mungkin hanya seperlima dari jumlah pada pemilu sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tabanan Divisi Data, I Wayan Mudita menegaskan, pihaknya masih membuka layanan pindah memilih hingga batas waktu yang ditentukan.
“Setelah itu, kami akan mencatat jumlah pemilih yang pindah masuk dan keluar dalam berita acara,” katanya.
Ia menyebut, alasan terbanyak untuk pindah memilih pada Pilkada 2024 ini adalah pindah domisili karena menikah, diikuti oleh alasan pekerjaan dan status sebagai pemilih khusus di lapas atau rumah sakit.
“Jumlah pindah memilih kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya karena hanya melayani masyarakat dengan KTP Bali,” ungkapnya.
KPU Tabanan berharap agar masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih segera mengurusnya pada hari terakhir ini.
Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih, dapat langsung mengurus ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan desa (PPS), atau di kantor desa langsung karena pos pelayanan pindah memilih juga telah disediakan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dalam Pilkada mendatang. (ana)