Pria Asal Pasuruan Jatim Jual Pacarnya yang Masih Mahasiswi di X Untuk Layanan Threesome

Polres Badung press rilis kasus pria berinisial WK (37) asal Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) nekat menjual pacarnya yang masih berstatus mahasiswi di media sosial.
Polres Badung press rilis kasus pria berinisial WK (37) asal Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) nekat menjual pacarnya yang masih berstatus mahasiswi di media sosial.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Demi fantasi seksualnya, pria berinisial WK (37) asal Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) nekat menjual pacarnya yang masih berstatus mahasiswi di media sosial.

WK memasarkan sang pacar sebagai pekerja seks komersial melalui platform sosial X (sebelumnya Twitter). Tarif yang ditawarkan pun fantastis, mencapai Rp 1,5 juta sekali transaksi.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husein mengatakan, kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi adanya aktivitas prostitusi online.

Baca Juga:  Sebelum Kebakaran, Karyawan Apotek di Kuta Selatan Mengaku Cium Bau Gosong

“Pelaku kerap menjajakan pacarnya dengan berpura-pura bahwa dia adalah istrinya. Tindakan ini sudah berlangsung hampir setiap hari selama enam bulan,” jelasnya, Rabu (13/11/2024).

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian mulai menyelidiki dan melakukan penyamaran sebagai pelanggan pada 4 November 2024.

Mereka melakukan komunikasi dengan akun yang digunakan WK, yaitu akun bernama couxxx bxxi @caxxx.

Setelah terjadi kesepakatan, petugas dan pelaku berencana bertemu di Hotel Paragon, Kamar No. 2221, di Jalan Batu Belig, Kuta Utara.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Tetap Layani Penerbangan Emergency Saat Nyepi

Penggerebekan pun dilakukan pada pukul 17.00 WITA, dan polisi berhasil menangkap WK beserta pacarnya di tempat kejadian.

“Pelaku bersama korban segera diamankan saat penggerebekan itu,” ungkap Teguh.

Menurut pengakuannya, WK mengaku menyediakan layanan ‘fantasi seksual’ seperti swinger dan threesome, serta mengiklankan korban sebagai model dewasa.

Tarif layanan ini bervariasi, dengan harga dasar yang dipatok sebesar Rp 1,5 juta per transaksi.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Dipadati 73 Ribu Penumpang

Polisi mengamankan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. WK dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 3 hingga 15 tahun. (ana)