Jadi Mucikari, IRT di Badung Jual Mahasiswi dan Karyawan Toko Dengan Tarif Fantastis

Tersangka SAP dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Badung, Rabu (13/11).
Tersangka SAP dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Badung, Rabu (13/11).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kasus perdagangan orang di Kuta Utara terkuak setelah polisi mengungkap jaringan prostitusi yang diduga melibatkan perempuan muda, termasuk mahasiswi dan karyawan toko. Tersangka utama, seorang ibu rumah tangga berinisial SAP (29) yang berperan sebagai mucikari dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan mencurigakan di sebuah guest house di Kerobokan. Menindaklanjuti informasi ini, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.

Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, menyatakan bahwa pihaknya kini sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih besar di balik kasus ini.

Baca Juga:  Pria Asal Pasuruan Jatim Jual Pacarnya yang Masih Mahasiswi di X Untuk Layanan Threesome

“Kami akan menggali lebih dalam untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Yusuf.

SAP, yang berperan sebagai mucikari, merekrut perempuan-perempuan muda yang membutuhkan uang, termasuk mahasiswi berinisial NPWSW (22). Ia menawarkan layanan seksual dengan tarif Rp1.200.000 per sesi, di mana SAP menerima komisi sebesar Rp400.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, SAP terpaksa melakukan kegiatan ini karena terdesak masalah ekonomi.

Kasus ini terungkap pada Rabu (13/11) melalui operasi penyamaran yang dilakukan oleh seorang anggota polisi yang berpura-pura menjadi pelanggan. SAP mengarahkan petugas yang menyamar ke guest house Cempaka Putih di Jalan Intan Permai, Kerobokan, setelah negosiasi singkat terkait tarif.

Penggerebekan dilakukan pada 6 November 2024 pukul 18.00 WITA, di mana polisi mendapati NPWSW baru saja selesai melayani seorang pelanggan. SAP diduga sering memanfaatkan perempuan muda yang sedang mengalami kesulitan finansial untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Ajak Stakeholder Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Bali

Selanjutnya, polisi menggeledah kediaman SAP di Jalan Raya Dalung, Desa Dalung, dan menyita sejumlah barang bukti seperti seprai kasur, kondom, dan uang tunai Rp550.000 yang diduga hasil transaksi. Kontak pelanggan dan korban juga disita untuk memperluas penyelidikan terhadap jaringan yang diduga melibatkan lebih banyak orang.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menegaskan bahwa SAP dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan UU Pornografi serta Pasal 296 dan 506 KUHP terkait aktivitas mucikari.

Baca Juga:  Bertemu Menko AHY, Pj. Gubernur Bali Minta Pembangunan Subway Didukung Pemerintah Pusat

“Kami akan terus memperketat pengawasan untuk meminimalisir praktik prostitusi dan perdagangan orang di wilayah ini,” tegas AKBP Teguh. (sm)