Polisi Usut Video Wanita yang Klaim Keluarganya Disekap di Vila Daerah Badung

Tangkapan layar Video Wanita yang Klaim Keluarganya Disekap di Vila Daerah Badung.
Tangkapan layar Video Wanita yang Klaim Keluarganya Disekap di Vila Daerah Badung.

PANTAUBALI.COM, BADUNG  – Masyarakat sempat dikejutkan oleh video yang diunggah oleh seorang wanita bernama Anne Yulia di media sosial X (dahulu Twitter), yang mengklaim dirinya dan keluarganya disekap selama lima hari di sebuah vila di Kuta Utara, Badung. Video yang viral pada Rabu (6/11) ini memicu respons cepat dari pihak kepolisian yang segera turun tangan untuk menyelidiki insiden tersebut.

Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Polres Badung langsung bergerak untuk memverifikasi laporan terkait klaim penyekapan tersebut. Setelah melakukan investigasi, Jansen menyatakan bahwa tidak ada peristiwa penyekapan di lokasi yang dimaksud.

“Kami sudah mengecek dan mendapatkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Tidak ditemukan adanya indikasi penyekapan seperti yang diutarakan dalam video tersebut,” jelas Jansen.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan di Kawasan Monumen Bom Bali Diringkus, Begini Kronologinya

Anne kemudian diundang ke Polres Badung untuk memberikan klarifikasi. Di hadapan polisi, ia mengakui bahwa dirinya adalah pihak yang membuat dan mengunggah video itu. Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa vila tersebut sedang dalam pengamanan oleh petugas keamanan, yang terkait dengan sengketa kepemilikan vila antara Anne dan seseorang bernama Lyt.

Jansen menambahkan bahwa dugaan utama penyebab video tersebut adalah kekecewaan Anne terhadap proses penyelesaian sengketa vila yang belum tuntas. Permasalahan ini bermula pada April 2024, ketika Anne dan Lyt menyepakati transaksi jual beli vila dengan Perjanjian Jual Beli (PJB). Dalam proses ini, Anne telah menyetorkan dana sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, pada Juni 2024, Lyt secara sepihak membatalkan transaksi tersebut, dengan alasan masalah kepemilikan vila yang masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Pemkab Badung Raih Penghargaan Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024

Anne melaporkan kasus ini sebagai dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Badung pada Oktober 2024, karena hingga saat ini uang yang telah disetorkannya belum dikembalikan oleh Lyt. Polisi menyarankan Anne untuk mengirimkan somasi kepada Lyt sebagai langkah pertama untuk menuntut pengembalian dana.

“Jika somasi tidak direspons, Anne bisa menempuh langkah hukum berikutnya dengan landasan yang jelas,” ungkap Jansen.

Baca Juga:  2 WNA Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Kawasan Wisata Monkey Forest

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, agar tidak mudah terpengaruh tanpa verifikasi yang mendalam. Saat ini, kasus sengketa vila tersebut tengah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (sm)