PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang perbekel di Abiansemal, Badung berinisial Ketut Lu, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Selasa (5/11/2024) siang. Dari penangkapan ini, aparat menyita uang tunai senilai Rp 50 juta sebagai barang bukti.
Saat ditangkap, Ketut Lu sedang menghadiri sebuah acara di kompleks Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung (Puspem Badung). Meskipun demikian, kepolisian belum memberikan pernyataan rinci terkait dugaan kasus yang menyeret oknum perbekel tersebut, apakah terkait dengan suap atau pemerasan.
Seorang sumber membeberkan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi korupsi. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Ditreskrimsus Polda Bali segera melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang bernama Ketut Lu di lokasi acara di Puspem Badung.
“Begitu kami memastikan keberadaannya di acara itu, penangkapan langsung dilakukan,” ungkap sumber.
Ketut Lu kemudian digiring ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aparat juga menyita uang senilai Rp 50 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, namun mereka belum memberi keterangan lebih lanjut terkait asal-usul uang tersebut.
Kasus ini tengah didalami oleh Polda Bali, yang juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan penangkapan Ketut Lu sembari menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Kami belum bisa memberi rincian lebih lanjut karena masih dalam tahap pemeriksaan,” jelas Jansen. (sm)