BNNP Bali Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Penggerebekan di EC Karaoke

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap jaringan peredaran narkotika di EC Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Penggerebekan tersebut berujung pada penangkapan 12 orang, di mana lima orang di antaranya resmi menjadi tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari penggerebekan tiga orang di sebuah kamar kos di Denpasar pada Selasa malam (22/10). Ketiganya dicurigai sebagai bagian dari jaringan narkoba yang aktif di wilayah Denpasar.

“Tempat itu ternyata disewa oleh seorang wanita berinisial ‘AYU’, berusia 36 tahun, asal Badung,” kata Subawa dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam tas milik ‘AYU’. Saat itu, ia diketahui sedang berada di sebuah karaoke di Denpasar.

Tim BNN segera menuju EC Executive Karaoke untuk melakukan penggerebekan. Di sana, ‘AYU’, yang diduga sebagai pengendali jaringan ini, ditemukan sedang mengonsumsi methamfetamine bersama enam pria dan dua wanita lainnya. Selain itu, seorang pria berinisial HR alias BOTAK, diduga juga memiliki paket narkotika di tempat tersebut.

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

Lebih lanjut, Subawa menyebut bahwa setiap anggota jaringan ini memiliki peran masing-masing. HR, pria berusia 44 tahun asal Sumenep, diketahui berperan sebagai pengedar. Ada juga RM, seorang asisten rumah tangga asal Banyuwangi yang berperan sebagai kaki tangan ‘AYU’.

Selain itu, seorang anggota polisi berinisial R juga terlibat sebagai pengguna dan kini telah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  BNNP Bali Musnahkan 2,9 Kg Ganja dan 222 Gram Sabu Dalam Sebulan

Dalam penggerebekan ini, BNN menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,39 gram netto dan sembilan butir ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun. (sm)