PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan sebanyak 4,71 Kg Ganja dan 380,68 gram sabu-sabu di halaman kantor Kejari Tabanan, Selasa (29/10/2024).
Kelapa Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Tabanan I Putu Nuriyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara yang sudah mendapat keputusan tetap (Inkracht) dalam sidang di Pengadilan Negeri.
“Dalam kegiatan ini kami juga memusnahkan barang bukti lain berupa handphone sebanyak tujuh buah yang dimusnahkan dengan cara dihancurrkan menggunakn palu,” jelasnya.
Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda wajib yang dilakukan dalam rangka penyelesaian atau eksekusi barang bukti yang dimusnahkan oleh negara.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap enam bulan sekali,” tegasnya.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya narkotika kepad siswa SMA di Tabanan. Kejaksaan juga menggandeng BNK Kabupaten Tabanan untuk ikut serta dalam kegiatan.
“Ada 30 orang siswa SMA di wilayah Kabupaten Tabanan yang hadir. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari agenda rutin Kejari Tabanan yakni sosialisasi bahaya narkotika kepada siswa,” tambahnya.