PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Politisi dan advokat sekaligus anggota Tim Strategis Pemenangan Mulia-PAS, Gede Pasek Suardika (GPS), memberikan tanggapan terhadap pernyataan Calon Gubernur Wayan Koster yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak harus berada dalam satu jalur atau linier dalam konteks kekuasaan dan partai politik.
GPS menganggap pernyataan Koster sebagai sebuah ironi, mengingat sebelumnya Koster sangat menggebu-gebu dalam mempromosikan konsep Satu Jalur saat menjabat di Banggar DPR RI.
“Dia lupa dulu begitu menggebu gebu jualan Satu Jalur dengan alasan yang sama sudah berpengalaman di Banggar DPR RI. Sekarang alasannya sama tapi untuk kepentingan sebaliknya. Ini lucu,” ungkap GPS.
Sebagai mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, GPS menjelaskan, meskipun kewenangan anggaran daerah (APBD) berada di tangan kepala daerah, kewenangan anggaran nasional (APBN) tetap merupakan otoritas Presiden.
“Kalau soal Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil memang sudah ada rumusnya tetapi ada anggaran di luar itu yang memang menjadi otoritas pusat,” katanya.
“Jika satu jalur, satu frame visi misi dan program maka tidak perlu terlalu cerdas memahami manfaat hubungan baik dengan pusat. Posisi Paslon 1 yang memang linier dengan program pusat akan membuat mudah melakukan konektivitas program. Jika sudah beda jalur maka penyelarasan program tidak akan bisa sama,” tambahnya.
GPS juga menyoroti, anggaran di kementerian merupakan otoritas pemerintah pusat dan bukan semata-mata soal NKRI, melainkan tentang kemampuan daerah dalam melakukan lobi. “Kita harus cerdik dalam hal ini demi kepentingan Bali,” ucapnya.
Selain itu, hubungan baik antara Prabowo dan Made Muliawan Arya alias De Gadjah sebagai calon gubernur nomor urut 1, merupakan keuntungan besar untuk memperpendek lobi dan memperjuangkan aspirasi rakyat Bali.
“Hubungan ini bukan hanya sekadar hubungan atasan-bawahan, tetapi telah terjalin sejak lama. Ini keuntungan besar untuk memperpendek lobi memperjuangkan aspirasi rakyat Bali,” jelasnya.
Sebelumnya, Koster menyampaikan bahwa hubungan antara pusat dan daerah diatur oleh undang-undang dan bahwa keuangan pusat dan daerah sudah memiliki peraturan yang jelas.
“Jadi hubungan keuangan antara pusat dan daerah sudah diatur dalam peraturan yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” katanya. (rls)