BADUNG, PANTAUBALI.COM – Seorang wanita asal Uganda berinisial FN (23) dideportasi oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai setelah diduga menjalankan bisnis prostitusi online di Bali. FN, yang telah menetap di Bali sejak 2015, awalnya masuk dengan visa kunjungan bebas untuk keperluan bisnis pakaian.
Namun, ternyata FN juga terlibat dalam praktik prostitusi, dengan memfasilitasi Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Afrika untuk wisatawan pria di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa FN tinggal di kawasan Legian, Kuta, bersama putrinya yang masih berusia lima tahun. Penangkapan FN terjadi pada 10 September 2024, saat petugas Imigrasi melakukan operasi pengawasan rutin di tempat penginapannya.
“Dalam ponsel FN, petugas menemukan percakapan di aplikasi chat yang mengindikasikan ia mengelola bisnis prostitusi online dengan menawarkan PSK asal Afrika,” ujar Gede Dudy pada Sabtu (26/10). Petugas juga menemukan sejumlah foto FN bersama dokumen paspor asing, menguatkan dugaan keterlibatannya.
Awalnya, FN membantah tuduhan tersebut dan berdalih hanya membantu perpanjangan izin tinggal. Namun, setelah pemeriksaan intensif, ia akhirnya mengakui perannya dalam bisnis ilegal ini. Selama 44 hari, FN dan putrinya ditahan di Rudenim Denpasar sebelum akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024. Mereka diterbangkan dengan tujuan akhir Entebbe Airport, Uganda.
“FN juga akan kami usulkan untuk masuk daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali ke Indonesia,” tambah Gede Dudy. (sm)