PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 kepada 1.274 guru PNS dan PPPK di Kabupaten Jembrana.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Anom Saputra mengatakan, Pemkab Jembrana menganggarkan sebesar Rp 3,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan THR guru ASN tersebut.
”Mulai hari ini sudah ditransfer ke rekening masing -masing guru,” ucapnya, Kamis (24/10/2024)
Ia merinci, sebanyak 1.274 orang guru PNS dan PPK itu terdiri dari PNS sebanyak 804 orang dan sebanyak 470 orang PPPK. ”Nilai yang diterima berbeda -beda setiap guru,” ungkapnya.
Tertundanya pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, dikatakan Anom Saputra karena pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran.
Padahal Pemkab Jembrana sudah mengajukan usulan permohonan tahun 2023. Tetapi ternyata tidak ada transfer dari pemerintah pusat sampai akhir tahun 2023.
Ia menambahkan, berdasar ketentuan dari pemerintah pusat bahwa untuk pemerintah daerah yang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) guru, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran.
Tetapi bagi daerah yang tidak memberikan TPP guru, maka dapat mengajukan usulan ke pusat untuk mendapat alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR dari pusat.
“Karena Jembrana bukan daerah yang memberikan TPP guru, maka semestinya anggaran THR dan gaji ke-13 ini mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
“Karena pusat sudah tidak mungkin membayar, maka pemkab mengalokasikan anggaran agar guru mendapat haknya. Anggaran gaji ke-13 dan THR ini, dari APBD Perubahan Jembrana,” tegasnya. (rls)