
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran di wilayah yang jauh dari pusat kota disinggung dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Tabanan dengan Satpol PP dan OPD terkait pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Pembentukan UPT dimaksud untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya saat terjadi bencana kebakaran di daerah tersebut yang jaraknya jauh dari pusat kota.
Atas rencana tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan, pihaknya setuju dengan rencana pembentukan UPT Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini, akses pemadam kebakaran ke wilayah seperti Pupuan, Selemadeg, Baturiti, dan Penebel terbilang jauh, sehingga ada potensi keterlambatan dalam penanganan kebakaran dan bencana di daerah tersebut,” ujar Omardani.
Ia menyebut, langkah ini akan menjadi solusi jangka pendek, meskipun dalam jangka panjang masih diperlukan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang fokus pada penanganan kebencanaan secara menyeluruh. Sebab, saat ini unit Pemadam Kebakaran berada di bawah koordinasi Satpol PP Tabanan.
“Seandainya OPD khusus belum bisa terbentuk, minimal UPTD dulu bisa dibentuk untuk meningkatkan respons saat terjadi bencana kebakaran atau bencana alam lainnya,” tambahnya.
Meskipun demikian, Omardani menegaskan, proses pembentukan UPT tidak bisa dilakukan secara cepat karena memerlukan pengkajian terlebih dahulu.
Sebab pihaknya tidak ingin rencana tersebut terhambat seperti pengalaman sebelumnya saat pembentukan Taman Teknologi Pertanian (TTP) di Desa Sanda, Pupuan, yang akhirnya ditolak oleh Pemerintah Provinsi.
“Kami perlu memastikan regulasinya memungkinkan. Contoh kasusnya, dulu kami perjuangkan TTP di Desa Sanda, tapi karena ada kendala regulasi, itu ditolak provinsi. Kami tidak ingin hal serupa terjadi lagi dalam pembentukan UPT pemadam kebakaran,” tegasnya.
Menurut Omardani, jika kajian sudah selesai dan regulasi memungkinkan, DPRD dan dinas terkait akan segera bergerak untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembentukan UPTD Pemadam Kebakaran.
“Kami ingin memastikan langkah ini efektif dan tidak sia-sia, agar pelayanan publik bisa optimal terutama di saat terjadi bencana,” pungkasnya. (ana)