DENPASAR, PANTAUBALI.COM – I Ketut Rai Darta (53), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat (18/10).
Terdakwa yang menjabat Ketua LPD Gulingan sejak 1998 hingga 2021, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum,” terang Majelis Hakim.
Selain hukuman penjara, Rai juga didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh kejaksaan. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan.
Kasus korupsi yang melibatkan Rai Darta terjadi antara tahun 2004 hingga 2020 saat ia bekerja sama dengan mantan Bendesa Adat Gulingan, Nyoman Dhanu (almarhum). Mereka membuat kredit fiktif, mencairkan dana deposito tanpa izin nasabah, dan memanipulasi laporan keuangan LPD untuk menutupi kerugian yang dialami pada tahun 2020.
Majelis Hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, termasuk tindakan korupsi yang merugikan nasabah dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Namun, hal-hal yang meringankan seperti belum pernah dihukum dan sikap sopan selama persidangan juga dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut hukuman 8 tahun penjara, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan ini, sementara Rai Darta telah menyatakan menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Mereka memiliki waktu satu minggu untuk menentukan langkah selanjutnya. (sm)