PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menghibahkan aset berupa tanah seluas 2,5 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. Lahan tersebut berlokasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rudy Heriyanto Adi Nugroho dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa di Ruang Rapat Loka Perikanan Tuna, Denpasar, Kamis (17/10/2024).
Pemberian hibah tanah tersebut didasari atas permohonan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Bupati Jembrana.
Tanah tersebut sangat diperlukan oleh sepuluh Desa Adat yang berada di Kecamatan Negara untuk mendukung upacara agama seperti melasti, pengabenan dan upacara agama lainnya.
Aset tanah yang dihibahkan memiliki nilai sebesar Rp1.211.135.566. Selain itu secara bersamaan juga diserahkan aset berupa Tugu/Tanda Batas Lainnya berupa pagar permanen senilai Rp634.559.288 sehingga total aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana senilai Rp 1.845.694.854.
Sekda Jembrana I Made Budiasa menyampaikan, permohonan hibah tanah ini telah berproses selama setahun, yang dimohonkan oleh masyarakat adat melalui MDA Kecamatan Negara melalui Pemkab Jembrana sebagai penerima Hibah BMN untuk tujuan tempat acara/kegiatan keagamaan dapat terpenuhi.
“Tentunya banyak pihak yang terlibat, tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik,” ucapnya.
Pihaknya menyampaikan dengan dihibahkannya aset ini, Pemkab Jembrana akan segera menindaklanjuti hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandangani bersama-sama.
“Dalam BAST dan Naskah Perjanjian Hibah, yaitu menerima hibah untuk tujuan tempat kegiatan keagamaan dan peribadatan umat Hindu di Kabupaten Jembrana, melakukan penatausahaan, menggunakan, memelihara, melakukan pengamanan, dan hal lain sesuai dengan kewajiban penerima hibah dengan sebaik-baiknya,” kata Budiasa. (rls)