PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melakukan pengecekan proyek pembangunan restoran di Desa Adat Wongaya Betan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Rabu (16/10/2024).
Pengecekan dilakukan bersama dengan dinas terkait seperti Dinas PUPRPKP, Dinas PMPTSP, Dinas Pertanian, Camat serta aparat desa terkait.
Adapun pengecekan dilakukan karena proyek tidak memiliki izin lengkap alias bodong. Selain itu, bangunan restoran yang didirikan di tengah lahan persawahan itu mencaplok sekitar 1,2 hektare lahan pertanian produktif.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara mengatakan, pengecekan dilakukan setelah menerima laporan dari tokoh masyarakat setempat terkait adanya pelanggaran izin proyek tersebut.
Kemudian, lokasi pembangunan restoran berada di jalur hijau lahan pertanian produktif, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dibangun secara sembarangan.
“Memang ada laporan dari tokoh-tokoh masyarakat bahwa pembangunan ini tidak berizin. Setelah kami turun ke lapangan, memang itu terbukti benar,” ujarnya.
Lara menyebut, pembangunan restoran ini sebenarnya sudah sempat dihentikan oleh Satpol PP Tabanan karena belum memiliki izin resmi. Namun, faktanya di lapangan, proyek tersebut masih berjalan.
“Kami menyarankan agar pembangunan ini dihentikan sementara sampai semua izin lengkap. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan memanggil investor bersama perbekel untuk dimintai penjelasan di DPRD Tabanan,” tegasnya.
Pihaknya pun menegaskan jika menyambut baik investor yang ingin berinvestasi di Tabanan. Namun, selama proses pembangunan mengikuti peraturan dan perizinan yang berlaku. “Kami menerima investor, tapi harus patuh aturan,” tambahnya. (ana)