PANTAUBALI.COM, TABANAN – Calon Gubernur Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah sangat menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan kasus dugaan intimidasi terhadap Jro Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan tak memenuhi unsur pelanggaran.
Begitu juga dengan laporan intimidasi yang dialami oleh salah seorang warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan.
De Gadjah pun meminta tim kuasa hukumnya untuk melanjutkan laporan ke Bawaslu Pusat, Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) atau pihak berwajib.
“Tim kuasa hukum kami, Legal Advokat Gadjah Agus Suradnya (LAGAS), akan segera melaporkan kasus dugaan intimidasi itu ke DKPP, Bawaslu Pusat dan aparat penegak hukum,” ujar De Gadjah, usai menghadiri simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Selasa (15/10/2024).
De Gadjah mengatakan, pelaporan ini bukanlah langkah main-main. Sebab, tindakan intimidasi kepada masyarakat terutama saat masa kampanye Pilkada merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Masyarakat yang diitimidasi itu sudah melanggar HAM, yakni kebebasan masyarakat untuk berdemokrasi. Tiidak boleh ada intimidasi lagi. Kita berdemokrasi dengan gembira dan santun,” tegas De Gadjah. (ana)