PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tabanan I Made Dirga yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tabanan masih berproses.
Made Dirga akan digantikan oleh Ni Made Rai Santini yang berasal dari Dapil Tabanan 1 (Tabanan-Kerambitan) dengan perolehan suara mencapai 2.846 suara.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan, pengajuan PAW sudah dilakukan sebelum Hari Raya Kuningan.
Prosesnya sudah memasuki tahap pemeriksaan berkas di Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Tabanan, untuk dikirimkan ke bagian Tata Pemerintahan Pemprov Bali.
“Persyaratan sudah kami ajukan ke Bupati, lewat tata pemerintahan untuk nantinya diterbitkan SK Pengangkatan,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan, proses PAW dari Dirga kepada Rai Santini akan melalui persetujuan dari Gubernur atau Penjabat Gubernur Bali melalui surat yang dikirimkan oleh Bupati Tabanan.
Selanjutnya, dari Pj Gubernur, surat persetujuan itu paling lambat terbit 14 hari sejak bupati mengirimkan surat.
“Estimasi prosesnya satu minggu, maksimal 2 minggu sudah turun. Namun, kita berharap SK Gubernur segera turun,” ucapnya. (ana)