KPU Tabanan Buka Layanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024, Simak Syaratnya

Ketua Divisi Perencnaan Data dan Informasi KPU Tabanan I Wayan Mudita.
Ketua Divisi Perencnaan Data dan Informasi KPU Tabanan I Wayan Mudita.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Usai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak pindah memilih.

Pindah memilih ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pemilihan Gubernur Bali dan Bupati tahun 2024.

Meski demikian, tidak semua permintaan akan dipenuhi karena harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Wayan Mudita mengatakan, pihaknya tetap melayani pemilih yang hendak pindah memilih meskipun sudah terdata di DPT.

“Layanan pindah memilih ini sudah dibuka sejak 22 September hingga 28 Oktober 2024 dan hanya bisa dilakukan pemilih di dalam satu provinsi saja,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

Ia menyebut, syarat pindah memilih diantaranya menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, disabilitas yang dirawat di panti, denjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) Tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana Bekerja di luar domisili.

Syarat pindah memilih khusus ini antara lain karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau karena bertugas saat pemungutan suara.

Baca Juga:  Viral Dua Bule Diduga Hipnotis Karyawan Toko Ritel di Kediri Tabanan, Uang Rp1,1 Raib

Selain itu, pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Dokumen itu bisa dibawa ke KPU tingkat kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat kecamatan, atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Dokumen dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas dan dicocokkan di portal cekdptonline.kpu.go.id. Setelah seluruh kelengkapannya sesuai, petugas akan menerbitkan Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email pemilih.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

“Proses pindah memilih ini hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah terdaftar ke dalam DPT dan memiliki KTP Bali,” tambahnya. (ana)