PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua orang korban dugaan intimidasi dari oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di Tabanan resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan pada Minggu (6/10/2024).
Mereka adalah Ketut Widiana, pemangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan.
Tim pengacara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (paket Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) turut mendampingi kedua pelapor.
Selain itu, jajaran DPC Gerindra Tabanan yang diketuai I Putu Gede Juliastrawan juga turut mendampingi kedua korban.
Anggota LAGAS I Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, pelaporan ini didasari hasil analisis tim LAGAS terhadap keterangan awal yang diperoleh dari kedua korban beberapa waktu lalu.
Menurut mereka, dugaan intimidasi yang dialami Ketut Widiana dan Nengah Heri Putra telah menunjukkan adanya unsur pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada Tabanan 2024.
“Analisa kami bahwa ini sudah masuk kategori pelanggaran. Kami berharap Bawaslu Tabanan sepakat dengan kami, bahwa unsur-unsur pelanggarannya sudah masuk pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menjelaskan mekanisme pelaporan pelanggaran di Bawaslu.
Adapun dalam prosesnya, laporan akan dirangkum dalam form A1 yang berisi rincian kejadian dan siapa terlapornya. Pelapor kemudian akan menerima form A3 sebagai tanda terima.
Selanjutnya, laporan akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu dalam waktu dua kali 24 jam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Kalau ada unsur pelanggaran maka prosesnya lanjut,” pungkas Narta. (ana)