Bawaslu Tabanan Telusuri Video Dukungan Desa Adat untuk Paslon Sanjaya-Dirga dan Koster-Giri di Area Pura

Bawaslu Tabanan rapat koordinasi untuk menelusuri beredarnya video dukungan untuk paslon Sanjaya-Dirga dan Koster-Giri di area pura.
Bawaslu Tabanan rapat koordinasi untuk menelusuri beredarnya video dukungan untuk paslon Sanjaya-Dirga dan Koster-Giri di area pura.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan akan menelusuri beredarnya video di aplikasi TikTok yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Made Dirga.

Seperti diketahui, Sanjaya-Dirga merupakan paslon petahana yang diusung oleh PDI Perjuangan di Pilkada Tabanan 2024. Dukungan juga diberikan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta.

Video memperlihatkan sejumlah warga mengenakan pakaian adat madya berwarna putih, yang secara terbuka menyatakan dukungan politik di depan pura.

Baca Juga:  PSN Tabanan Dukung Sanjaya-Dirga Lanjutkan Kepemimpinan

Dalam video disebutkan dukungan politik diberikan oleh krama desa adat Biaung yang terletak di Kecamatan Penebel Tabanan. Adapun video sempat diunggah oleh akun Tiktok @inyomanwiarsa.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait beredarnya video tersebut. Bahkan, ia pun telah melakukan rapat koordinasi untuk menelusuri adanya informasi tersebut.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Intimidasi Mangku Melanting Pasar Tabanan Dihentikan, Tim LAGAS Pertimbangkan Langkah Hukum

“Informasi awal yang kami dapat, video itu diambil saat Hari Raya Galungan di kawasan Pura Puseh dan Bale Agung Desa Adat Biaung. Video diambil saat selesai kegiatan sembahyang,” ujarnya, Sabtu (28/9/2024).

Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat pleno pada Senin (30/9/2024) nanti untuk membentuk tim penelusuran dengan waktu kerja tujuh hari guna menelusuri apakah ada unsur pelanggaran.

Sebab, dikatakan Narta, tempat kejadian harus dipastikan apakah berada di area tempat sembahyang karena dalam peraturan KPU belum diatur secara rinci jarak larangan kampanye di sekitar pura.

“Tempat kejadian harus dipastikan apakah berada di area tempat sembahyang, karena PKPU hanya mengatur larangan kampanye di tempat suci,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Cek Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Disamping itu, Narta juga mengimbau agar para pihak, terutama bendesa adat, mematuhi aturan terkait tugas dan wewenang adat untuk menjaga kondusifitas selama masa kampanye di desa adat masing-masing. (ana)