KPU Tabanan Tetapkan 374.420 DPT untuk Pilkada 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT untuk pemilihan 2024 yang digelar di Homm Saranam, Baturiti, Jumat (20/9/2024).
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT untuk pemilihan 2024 yang digelar di Homm Saranam, Baturiti, Jumat (20/9/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 sebanyak 374.420 pemilih.

DPT tersebut tersebar di 133 desa dan 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tabanan. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT untuk pemilihan 2024 yang digelar di Homm Saranam, Baturiti, Jumat (20/9/2024).

“Jumlah DPT yang ditetapkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 adalah 374.420, dengan rincian 183.823 laki-laki dan 190.597 perempuan,” ungkap Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Wayan Mudita.

Baca Juga:  De Gadjah Salurkan Bantuan Program PIP Kepada Ribuan Pelajar di Tabanan 

Mudita juga memaparkan rincian DPT di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan, yaitu Tabanan 59.688 pemilih, Kerambitan 34.565, Selemadeg Timur 19.886, Selemadeg 17.849, Selemadeg Barat: 17.854, Pupuan 35.344, Baturiti 42.509, Penebel 42.259, Marga 35.457 dan Kediri 69.006.

“Jumlah DPT ini ditetapkan setelah melalui berbagai tahapan verifikasi dan perbaikan data yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2024,” tambahnya.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Pura Dalem Purwa Lumajang Ditangkap Warga

Sementara itu, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menambahkan, jumlah DPT Pilkada 2024 mengalami peningkatan sekitar 2.048 orang dibandingkan DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 372.372 pemilih.

Peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti penambahan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dan pemilih yang pindah domisili karena pernikahan.

“Setelah penetapan ini, kami masih membuka kesempatan perbaikan jika ada pemilih yang tercecer atau pindah domisili, serta bagi pemilih khusus seperti TNI/Polri yang telah purna tugas tetapi belum terdaftar,” tegas Suwitra.

“Kami memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat tidak akan kehilangan hak suaranya,” tutupnya.