PANTAUBALI.COM, DENPASAR – I Nyoman Sukena, yang sempat viral karena kasus pemeliharaan landak Jawa, dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2024).
Dalam putusan yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Sukena mendapatkan landak tersebut dari mertuanya.
Ia tidak mengetahui bahwa memelihara landak (Hystrix javanica) memerlukan izin dan bahwa hewan tersebut tergolong langka serta dilindungi.
Hakim menekankan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai perlindungan satwa di Desa Bongkasa Pertiwi.
Bahkan saksi ahli dari BKSDA Bali juga menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui populasi landak tersebut di daerah tempat tinggal Sukena.
“Sukena tidak memiliki niat jahat untuk memelihara landak, serta tidak ada sosialisasi mengenai satwa dilindungi di desanya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Sukena hanya tergolong sebagai pelanggaran administratif.
Oleh karena itu, hakim merekomendasikan pemberian peringatan serta pengurusan izin bagi Sukena. Landak yang dipelihara Sukena juga diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan.
“Keputusan ini mencerminkan harapan hakim agar hukum lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif,” tambahnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sukena dibebaskan dari segala jeratan hukum, serta martabat dan haknya dipulihkan.
Mendengar putusan tersebut, Sukena sangat bersyukur dan mengekspresikan kebahagiaannya dengan sujud syukur di ruang sidang, yang turut disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. (jas)