Pemprov Bali Usulkan Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata di Wilayah Sarbagita

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. (foto: Pemerintah Provinsi Bali)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali sedang mengusulkan moratorium atau pemberhentian sementara terkait pembangunan akomodasi pariwisata di beberapa daerah di Bali.

Daerah tersebut meliputi Kota Denpasar, Kecamatan Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Moratorium diusulkan selama 1-2 tahun kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) RI.

“Pemprov Bali sudah membuat usulan kepada Menkomarves untuk dilakukan moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai di kawasan Sarbagita 1-2 tahun,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Bali, Mulia-PAS Janji Atasi Ketimpangan UMP, Koster-Giri Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

Mahendra Jaya menjelaskan, usulan ini diajukan untuk mendorong terbentuknya pariwisata Bali yang berkualitas.

Selain itu, usulan juga berkaitan dengan maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan pemerintah daerah.

“Saya terkaget-kaget selaku penjabat, hanya lihat di Tiktok viral ada pemotongan tebing, tidak tahu kami sudah ada tiba-tiba, ada lagi kelab pantai besar di Tabanan dan Denpasar kami tidak tahu juga jadi terbengong-bengong saja,” ujarnya.

Menurut Mahendra Jaya, pemerintah pusat memberi respons positif atas usulan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata ini, sebab sudah banyak masalah terjadi dan viral di media sosial.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Pemprov Bali berharap rapat terbatas pemerintah pusat yang akan dikomandoi Menkomarves akan melahirkan aturan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

“Mudah-mudahan setelah ratas akan ada inpres terkait moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai, juga alih fungsi lahan di wilayah Sarbagita untuk 1-2 tahun,” ujarnya. (ana)