PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polsek Denpasar Barat menangkap seorang pria berinisial JNR (24) asal Boyolali atas dugaan pencurian HP iPhone X milik seorang wanita berinisial NKA (21) di sebuah bar.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/8/24) sekitar pukul 02.30 WITA di salah satu bar di Jalan Kebo Iwa Selatan, Denpasar Barat.
Korban, yang saat itu sedang menikmati musik bersama teman-temannya, menyadari HP miliknya hilang dari dalam tas yang diletakkan di atas meja.
Ketika hendak pulang, korban melihat tasnya dalam keadaan terbuka dan HP-nya sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat. Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi setelah menerima laporan, tim unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Dian Eka Ananta langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek TKP dan memeriksa rekaman CCTV.
“Tim berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di TKP dan kami berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya,” ujar Kapolsek.
Pelaku, yang bekerja sebagai karyawan kontraktor, ditangkap pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 04.00 WITA di mess karyawan di Jalan Saturnus, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa HP korban belum sempat dijual, tetapi SIM card sudah dibuang.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan HP tersebut belum sempat dijual, namun SIM card sudah dibuang,” tambah Kompol Laksmi.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ana)