PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Enam orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan dalam Operasi JAGRATARA serentak yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21-22 Agustus 2024.
WNA yang diamankan yakni satu orang Warga Negara Ukraina, satu orang Warga Negara India serta empat orang Warga Negara Nigeria dan Ghana.
Mereka diamanakan karena melakukan sejumlah pelanggaran meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menyebutkan, salah satu WNA yang diamankan adalah seorang WN Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Ia juga melakukan perlawanan pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perjalanan atau paspor aslinya.
Selain itu, WN India diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan villa di Daerah Bali kepada Warga Negara Asing lain yang akan tinggal di Bali menggunakan media sosial miliknya.
Sementara itu, empat orang WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari enam puluh hari masa berlaku visa miliknya.
“ Mereka akan kita periksa lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan akan diberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” terangnya, Jumat (23/8/2024).
Sementara dalam kesempatan yang berbesa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan, sesuai arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi maka jajaran imigrasi di wilayah Provinsi Bali berupaya untuk terus berkomitmen, bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing.
“Dengan dilakukannya pengamanan terhadap enam orang WNA ini, kembali membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing menjadi keseriusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Keimigrasiannya,” ujarnya. (jas)