Viral Guru SMPN 2 Kerambitan Dinilai Eksploitasi Siswi Lewat Konten, Disdik Tabanan Panggil Pihak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama

PANTAUBALI.COM, TABANAN – SMP Negeri 2 Kerambitan di Kecamatan Tabanan kini menjadi sorotan lantaran salah satu oknum guru membuat konten di media sosial yang terkesan mengeksploitasi beberapa siswinya.

Oknum guru dengan akun Instagram Nangkela sering membuat konten dengan modelnya sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dan video dibuat di areal lingkungan sekolah.

Konten-konten tersebut pun viral dan menjadi perbincangan pengguna media sosial sebab dalam beberapa video, para siswi itu mengenakan seragam sekolah yang terkesan menonjolkan aura tubuh mereka.

Dari informasi, guru tersebut berstatus sebagai tenaga PPPK sejak 2023. Ia mengajar mata pelajaran seni budaya dan memang sangat kreatif dalam kegiatan mengajar serta praktek seni dan budaya.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat bersama guru yang bersangkutan, pengawas hingga Kepala Sekolah SMP 2 Kerambitan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

“Kemudian hari ini, kami di dinas sudah melakukan rapat dengan melibatkan para kabid (kepala bidang) yang menangani Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) termasuk Kepala BPKSDM, Kabid SMP, Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah hingga guru,” ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (21/8/2024).

Darma Utama mengungkapkan, guru yang bersangkutan telah mengakui bahwa akun Instagram Nangkela adalah akun milik pribadinya.

Yang bersangkutan juga mengakui bahwa menggunakan anak-anak di smp itu atas seijin orang tua dan ada surat pernyataannya.

“Guru yang bersangkutan sekaligus pemilik akun sudah minta maaf dan juga menghapus akun,” tegasnya.

Ia menyebut, yang bersangkutan juga mengakui bahwa akun itu dijadikan ruang untuk menampung kreativitas para siswa tanpa ada maksud untuk mencari keuntungan.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

Namun, beberapa hal menjadi sorotan dari masyarakat di media sosial adalah cara berpakaian mereka.

“Untuk cara berpakaian di sekolah sudah ada yang mengatur di Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Disitu ukuran pakaian tidak dicantumkan, seperti bentuk dan warna. Namun dari video itu, barangkali yang menjadi sorotan adalah rok dan pakaian yang terkesan menonjolkan aura,” ucapnya.

“Jadi terkait itu, Kepala sekolah hingga guru menyampaikan, bahwa banyak anak-anak yang masih mengenakan pakaian yang dibeli saat baru masuk. Sehingga ukurannya kecil saat mereka masuk di kelas 8 atau 9. Jadi mereka tidak ada maksud untuk menonjolkan aura,” tambahnya.

Adapun, sanksi untuk guru itu sesuai dengan hasil koordinasi maka diberikan teguran tertulis berupaya larangan untuk menggunakan objek sekolah atau warga sekolah untuk kepentingan akun pribadi.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Disamping itu, hasil koordinasi dengan yang bersangkutan bahwa video tersebut dibuat atas koordinasi guru dan siswa.

“Jadi bukan siswa mau atau tidak tetapi sering siswa yang meminta membuat akun, ide cerita, ide gerakan. Disamping itu, media resmi SMP 2 Kerambitan juga sangat bagus, sering mengunggah berbagai kegiatan yang dilakukan pihak sekolah hingga siswanya, seperti podcast hingga kegiatan digitalisasi lainnya,” ucapnya.

Menurut Darma Utama, ada dua hal yang menjadi sorotan disini. Pertama penggunaan akun pribadi dari guru. Kemudian, terkesan adanya tindakan eksploitasi siswa.

“Saya tidak berani menjustice bahwa ini adalah tindakan eksploitasi siswa karena dari penjelasan tadi. Mungkin hari ini atau besok kami akan mengkonfirmasi langsung ke siswa yang bersangkutan,” tambahnya. (ana)