PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara sebagai rujukan pemeriksaan kesehatan bakal calon peserta Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, serangkaian persiapan tahapan pencalonan sudah dilaksanakan sesuai tahapan dan pada 17 Agustus 2024 telah ditetapkan keputusan terkait dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
“Menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara yang beralamat di jalan Bypass Ngurah Rai No.548 Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar sebagai pelaksanan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Ia menjelaskan, penetapan ini telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 1035 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan.
Keputusan ini dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
“Selain itu juga memperhatikan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomor 1034/PL.02.2-BA/5102/2024 serta rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” tambah Suwitra.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tabanan Yuni Lestarai menambahkan, tahapan lanjutan dari pencalonan pasca ditetapkannya Rumah Sakit Umum Pemerintah Bali Mandara ialah melakukan persiapan penerimaan pendafratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan.
“Pendaftaran dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti dengan mengikutsertakan steakholder terkait agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar,” pungkasnya. (ana)