Kejari Tabanan Kembalikan Kerugian Negara Rp3,1 Miliar dari Kasus Korupsi PNPM Kediri dan LPD Desa Adat Mundeh

Konferensi Pers, Lejari Tabanan kembalikan kerugian negara Rp3,1 Miliar dari kasus korupsi PNPM Kediri dan LPD Desa Adat Mundeh, Senin (5/8/2024).
Konferensi Pers, Lejari Tabanan kembalikan kerugian negara Rp3,1 Miliar dari kasus korupsi PNPM Kediri dan LPD Desa Adat Mundeh, Senin (5/8/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan uang kerugian keuangan negara hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri LPD Desa Adat Mundeh, Senin (5/8/2024).

Adapun total uang tunai yang dikembalikan dalam dua perkara korupsi tersebut berjumlah Rp3.125.186.750.

Dengan rincian sebesar Rp1.351.106.750 dari kasus korupsi Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan atau DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri tahun anggaran 2017 – 2020 dan Rp1.774.080.000 dari LPD Desa Adat Mundeh tahun anggaran 2018 – 2020.

Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Nengah Ardika mengatakan, dua kasus korupsi tersebut saling berkaitan dan dari hasil perhitungan kerugian uang negara (PKN) ditemukan kerugian negara senilai Rp5.274.061.000.

“Adapun total uang yang berhasil disita Rp3.125.186.750 akan disetorkan ke kas negara dan dikembalikan ke kas LPD Desa Adat Mundeh,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Sebelumnya, empat orang tersangka menjadi terdakwa dalam kasus Pengelolaan Dana PNPM Mandiri. Salah satu terdakwa juga sempat dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Terdakwa I Ni Putu Aryestari dan terdakwa III Lely Maisa Kusumawati dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjarax terdakwa II I Wayan Sutanca dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan terdakwa IV Ni Putu Winastri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

Keempat terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp 1.750.807.417,00.

Kemudian, kasus kedua terkait penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh tahun 2018 – 2020.

Pengadilan Tipikor Denpasar pada 23 Juli 2024 menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yaitu Drs. I Nyoman Murdana dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, dan terdakwa I Gede Sukariawan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

“Kami telah menyita dan mengembalikan total kerugian negara sebesar Rp3.094.186.750 dari kasus pertama dan Rp31 juta dari kasus kedua. Rinciannya sebagai berikut, Rp1.351.106.750,- dikembalikan ke DAPM Swadana Harta Lestari, Rp1.743.080.000 dikembalikan ke LPD Desa Adat Mundeh dan Rp31.000.000 dikembalikan ke LPD Desa Adat Mundeh,” tegas Zainur.

Ia menambahkan, penyelidikan dalam kasus korupsi besar ini masih berlangsung dan memungkinkan adanya tersangka baru yang terbukti terlibat.

“Kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan terseret salam kasus ini,” imbuhnya. (ana)