Bawaslu Tabanan Petakan Enam Kecamatan Rawan Pelanggaran di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah memetakan potensi kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024.

Selain memetakan isu kerawanan, Bawaslu juga memetakan daerah rawan untuk memastikan kelancaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengungkapkan, Dari total sepuluh kecamatan di Tabanan, ada enam kecamatan yang masuk kategori rawan.

Keenam Kecamatan tersebut yakni Penebel, Marga, Baturiti, Tabanan, Kerambitan, Pupuan.

“Kerawanan yang terjadi dalam bentuk pengerusakan alat peraga kampanye (APK),” ungkapnya saat rapat koordinasi pengawasan pemilihan partisipasi dan launching pemetaan kerawanan pemilihan setentak tahun 2024 di Hotel Homm Saranam, Baturiti, Tabanan, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Ia menyebut, pemetaan enam wilayah tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang ditemukan saat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif sebelumnya.

“Di daerah tersebut kami menerima banyak laporan dan temuan pengerusakan APK. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan pelakunya,” ucapnya.

Maka dari itu, lanjut Narta, Bawaslu Tabanan akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk jajarannya di Kecamatan hingga desa untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tabanan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum Ni Putu Ayu Winariati menambahkan, berdasarkan identifikasi, dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam Indeks Ketahanan Pemilu (IKP) 2022, terdapat 13 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan 2024.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Dari 13 indikator kerawanan tersebut dianalisis ada 9 jenis isu dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024,” ucapnya.

Winariati menyebutkan, 9 jenis kerawanan yang terjadi yakni pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan, pemilih yang belum perekaman KTP elektronik, intimidasi kepada calon, keamanan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan, politik uang, pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu, pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.

“Namun dari skor IKP 2024 terdapat dua isu kerawanan yang paling berpotensi terjadi yakni pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan dan pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Meskipun demikian, Bawaslu Tabanan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadi pelanggaran.

Diantaranya, melakukan himbauan kepada semua pihak, melakukan rapat koordiansi dengan stakeholder terkait, melakukan sosialisasi secara massif, melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, membuka posko pengaduan.

Selanjutnya, melakukan koordinasi ke sekolah untuk meminta data siswa yang berumur 17 tahun pada 27 November 2024, melakukan sinkronisasi dengan KPU Kabupaten Tabanan terhadap data hasil pengawasan dengan data KPU Kabupaten

“Upaya antisipasi yang meliputi himbauan, koordinasi, dan sosialisasi diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan,” pungkasnya. (ana)