PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satresnarkoba Polres Tabanan mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu sebulan yakni 27 Juni hingga 29 Juli 2024.
Dari tujuh pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan sembilan tersangka. Terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang disita berupa 128 paket sabu dengan total berat 30,56 gram netto berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan saat menggelar pers rilis di Loby Polres Tabanan, Senin (29/7/2024)
Adapun kronologi pengungkapan pertama pada 27 Juni 2024, polisi menangkap dua tersangka yakni Rudi (34) dan Salamah (33) di kamar kost di Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Tabanan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram netto yang disimpan di bawah meja rias.
Pada hari yang sama, tersangka Koder (28) ditangkap di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Polisi menemukan 52 plastik klip berisi sabu seberat 14,34 gram netto di kamar tidurnya.
Menariknya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan diketahui, kakak kandung tersangka Koder ternyata juga merupakan seorang pengedar narkoba yang telah ditangkap dan dilimpahkan kasusnya.
“Kakaknya berinisial MP, kasusnya telah dilimpahkan. Namun, kakakanya tidak tahu adiknya juga bermain atau pengedar juga,” ungkap Kasat Narkoba AKP Kadek Darmawan.
Kemudian, pada 28 Juni 2024, tersangka Irwan (28) ditangkap di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Polisi menemukan 70 plastik klip berisi sabu seberat 15,11 gram netto yang disembunyikan di bawah kasur.
Selanjutnya 5 Juli 2024, tersangka Pak Diah (48) ditangkap di pinggir jalan Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram netto di tangan kanan tersangka.
Berselang beberapa hari, tepatnya pada 10 Juli 2024, tersangka Tut Adi (40) ditangkap di pinggir Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram netto di kantong celananya.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2024, tersangka Aldy (26) dan Agus (24) ditangkap di pinggir Jalan Garuda, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram netto dalam pembungkus rokok.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2024,tersangka Yusril (23) ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani V, Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto di tangan kanan tersangka.
“Kesembilan tersangka yang diamankan ini merupakan pengedar dan pemakai,” imbuh AKBP Chandra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (ana)