Bawaslu Tabanan Panggil Pejabat Pemkab hingga Forum Perbekel, Bahas Netralitas ASN

Rapat koordinasi Bawaslu Tabanan bersama pejabat Pemerintah Kabupaten dan perwakilan forum perbekel, Senin (29/7/2024).  
Rapat koordinasi Bawaslu Tabanan bersama pejabat Pemerintah Kabupaten dan perwakilan forum perbekel, Senin (29/7/2024).  

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengundang pejabat Pemerintah Kabupaten dan perwakilan forum perbekel untuk melakukan rapat koordinasi bersama, Senin (29/7/2024).

Rapat koordinasi ini dilakukan buntut adanya laporan pelanggaran netralitas ASN yang memberikan dukungan kepada Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dua periode.

Bawaslu mengundang Sekda Tabanan I Gede Susila yang diwakili Kapala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), Camat Tabanan, Camat Selemadeg Timur, serta Perwakilan Forum Perbekel Se Kabupaten Tabanan.

Kemudian, Forum Perbekel Selemadeg Timur yang beberapa waktu lalu viral di media sosial memberikan dukungan kepada Bupati Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, dalam rapat ini ada tiga hal penting yang dibahas.

Baca Juga:  Harga Tiket Masuk DTW Jatiluwih Naik, Wisatawan Tetap Membludak saat Libur Lebaran

Pertama, terkait revisi angaran Pilkada Tabanan 2024 karena jumlah TPS mengalami penciutan dari yang awalnya ditentukan KPU Tabanan berjumlah 1.061 berubah menjadi berjumlah 849.

“Berarti kan ada sisa anggaran untuk pembentukan TPS. Jadi, bawaslu akan melakukan revisi terkait sisa anggaran tersebut. Kami juga akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait revisi ini,” ujar Narta usai rapat koordinasi.

Kedua, membahas terkait tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memasuki penetapan daftar calon sementara dan juga di bulan Agustus mulai tahapan pencalonan untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Maka dari itu pihaknya, mengimbau kepada pemerintah daerah agar mematuhi regulasi yang mengatur terkait netralitas ASN.

Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang tertuang dalam pasal 70 dan 71.

Baca Juga:  Momen Libur Lebaran, Tanah Lot dan Ulun Danu Beratan Diserbu Wisatawan Domestik

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

“Artinya pihak-pihak yang dilarang ini kami beri sosialisasi. Nah yang hadir ini forum perbekel dan saya minta nanti mereka mensosialisakan terhadap perbekel se Kabupaten Tabanan,” tambah Narta.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Rumah Warga di Tabanan Dibobol Maling Saat Pengarakan Ogoh-Ogoh, iPad dan Uang Tunai Raib

Ketika dalam masa kampanye, para ASN bisa hadir di wilayah mereka masing-masing misalnya untuk mengikuti sima krama dalam penyampaian visi misi calon bupati saat diluar jam kerja mereka.

Namun, mereka hadir secara pasif atau tidak boleh menunjukkan gestur tubuh atau menyampaikan yel-yel pasangan calon tertentu dan juga tidak boleh duduk di podium bersama calon.

“Termasuk juga PNS boleh ikut kampanye dalam rapat umum setelah jam kerja kerja dan tidak memakai pakaian dinas. Mereka tidak boleh aktif, hanya sebatas mendengar visi misi pasangan calon. Karena mereka juga akan menentukan pilihan,” tegasnya.

Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalankan perannya dengan baik dan menjaga netralitas demi terciptanya Pilkada yang adil dan damai di Kabupaten Tabanan. (ana)