Buntut Dukungan Forum Perbekel Kepada Sanjaya, Bawaslu Tabanan akan Panggil Perbekel hingga Pejabat Pemkab

Bawaslu Tabanan menggelar media gatherin, Kamis (25/7/2024).
Bawaslu Tabanan menggelar media gatherin, Kamis (25/7/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Buntut adanya dukungan dari Forum Perbekel di Selemadeg Raya untuk Bupati Komang Gede Sanjaya dua periode beberapa hari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil perbekel dan pejabat Pemkab Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta mengatakan, pihaknya setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali, akhirnya melakukan imbauan untuk mencegah perbekel melakukan hal serupa. Termasuk juga mengirim surat imbauan kepada forum perbekel.

“Surat sudah ditujukan kepada Ketua Forum Perbekel di Selemadeg Raya. Hari Senin saya akan undang dan sampaikan terkait itu semua ke pejabat Pemerintah Tabanan dan juga Perbekel,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:  Sunset di Kebun Phase 2, Menikmati Musik Sambil Kenalkan Bucephalandra

Menurut Narta, sikap dukungan itu memang bukan masuk dalam kampanye. Namun, itu lebih pada etika dari seorang aparat negara yang dapat merugikan pasangan calon lainnya.

“Kami melakukan pencegahan dengan imbauan surat, dan ini sejatinya adalah terkait dengan etika politik yang tidak sepantasnya melakukan hal itu (sikap dukungan),” ucapnya.

Pihaknya pun telah mengimbau kepada Forum Perbekel dan Kepala Desa se-Kabupaten Tabanan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, dan Pasal 29 dan 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Gelar Rapat Paripurna DPRD Tabanan Umumkan Ketua DPRD Sementara dan Ketua Fraksi

“Kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” ucapnya.

Narta menambahkan, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahapan penyelenggaraan.

Maka dari itu, kepala desa diminta untuk menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan atau berafiliasi dengan partai politik tertentu. (ana)