PANTAUBALI.COM, TABANAN – Belakangan ini, banyaknya masyarakat yang terlibat judi online (judol) belakangan ini membuat Pemerintah Kabupaten Tabanan akan melakukan tindakan pengawasan.
Pengawasan akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila.
Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Anom Winiantara menjelaskan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang langkah-langkah strategis untuk memberantas konten judi online di ruang digital Indonesia.
“Kegiatan pengawasan ini semacam sidak yang menyasar semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Tabanan. Nanti akan ada surat edaran (SE),” ujarnya, Kamis (11/7/2024
Pria yang akrab disapa Anom tersebut mengungkapkan, tim gabungan pengawasan yang dikomandoi oleh Sekda ini nantinya akan melakukan inspeksi mendadak ke masing-masing OPD.
“Jika ditemukan ada ASN yang terlibat maka akan dibina,” ungkapnya.
Menurut Anom, secara aturan kepegawaian memang tidak ada ketentuan khusus mengenai judi online. Namun, pegawai atau PNS yang kedapatan memiliki aplikasi judi online di handphone akan dilakukan pembinaan.
Sebab, judi online akan berdampak pada pinjaman online (pinjol), yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi ekonomi keluarga, khusunya para ASN.
“Itu yang patut kita diwaspadai dan lakukan pencegahan dini kepada ASN terkait judi online,” tegasnya. (ana)