44 Perbekel dan 368 BPD di Kabupaten Badung Dapat Perpanjang Masa Jabatan

Pengukuhan dan memperpanjang masa jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7/2024).
Pengukuhan dan memperpanjang masa jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung dalam acara yang digelar di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7/2024).

Sebanyak 45 Perbekel dari total 46 Perbekel di Kabupaten Badung resmi dilantik dalam rangkaian pengukuhan tersebut. Satu Perbekel di Desa Sedang menjabat sebagai Pejabat (Pj) Perbekel.

Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 47/0419/HK/2024 hingga Nomor 91/0419/HK/2024, dengan 44 Perbekel memperoleh perpanjangan masa jabatan dari jabatan sebelumnya dan 1 Perbekel dari pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Selain itu, 368 anggota BPD juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 092/0419/HK/2024 hingga Nomor 137/0419/HK/2024.

Dari jumlah tersebut, 335 anggota BPD merupakan penyesuaian masa jabatan dari jabatan sebelumnya, sementara 17 anggota berasal dari pemilihan PAW dan 6 anggota merupakan penyesuaian masa jabatan.

Baca Juga:  Sanggar Seni Tugek Carangsari Tampil Spektakuler di PKB XLVI Duta Badung

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD di Kabupaten Badung merupakan amanat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Badung.

“Kita sudah tekankan, dengan jabatan/amanah yang diberikan harus dijalankan dengan baik. Bagaimana kita bisa berbuat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di desa itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada tiga pilar yang di desa, yakni potensi, infrastruktur, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam memajukan Desa ada beberapa kriteria tingkat nasional diantaranya desa terpencil, desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa maju, desa berkembang, dan desa yang berdikari.

“Kami meyakini harus masuk ke Desa Berdikari. Ketika desa itu sudah berdikari, astungkara Kabupaten Badung menjadi kabupaten yang mandiri,” jelasnya.

Baca Juga:  7 Keluarga Kurang Mampu di Kecamatan Negara Terima Bantuan Bedah Rumah

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa melaporkan, dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun maka diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Bupati.

“Berdasarkan hal tersebut dilaksanakan pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan Perbekel kepada 45 orang Perbekel dari 46 orang Perbekel se-Kabupaten Badung. Sedangkan satu Perbekel di Desa Sedang adalah Pejabat (Pj) Perbekel,” jelasnya.

Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan Hadiah Juara Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung tahun 2024. Lomba diikuti lima perwakilan desa dari masing-masing kecamatan.

Baca Juga:  Bungan Desa Angkat Potensi Pertanian Jambu Kristal Desa Payangan

Lomba dilaksanakan melalui beberapa tahapan pembinaan, penilaian, pemaparan, sesi tanya jawab, dan klarifikasi lapangan. Hasil penilaian oleh tim ditetapkan juara dengan Keputusan Bupati Nomor 41/0419/HK/2024 dengan total hadiah sebesar Rp270 juta.

Untuk Juara I Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan mendapatkan Rp100 juta, Juara II Desa Desa Pangsan Kecamatan Petang mendapatkan Rp75 juta, Juara III Mekar Bhuana Kecamatan Abiansemal Rp50 juta, Juara Harapan I Desa Munggu Kecamatan Mengwi Rp25 juta, Juara Harapan II Desa Canggu Kuta Utara Rp20 juta.

“Pelaksanaan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung serta penyerahan hadiah Lomba Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung 2024 dianggarkan dari APBD Kabupaten Badung Tahun 2024,” pungkas Budhi Argawa. (ana)