PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap (inkrah) semester I tahun 2024, bertempat di halaman kantor Kejari pada Selasa (2/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 67,04 gram netto, ganja sintetis (tembakau gorila) seberat 7,28 gram netto serta obat keras Golongan G atau yang lebih dikenal dengan pil koplo sebanyak 5.131 tablet.
Selain itu, juga ada barang bukti lain berupa handphone berbagai merek dari sejumlah perkara yang ditangani.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabanan I Made Edi Wirawan, pelajar tingkat SMP dan SMA/K di Kabupaten Tabanan, serta aparat penegak hukum.
Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan per semester I tahun 2024 yang terdiri dari 28 perkara,
“Ini merupakan kegiatan rutin sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” ucapnya.
Zainur Arifin menyebut, jumlah perkara narkotika yang ditangani pada semester I tahun 2024 cenderung meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, baik volume perkara dan volume barang bukti khususnya jenis sabu-sabu.
Melihat kondisi tersebut maka dibutuhkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran ilegal narkotika khususnya wilayah hukum Tabanan.
“Adapun sebagai bentuk keseriusan pemberatasan peredaran narkotika, kami menghadirkan pelajar untuk pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda,” ucapnya.
Sementara, Ketua BNN Tabanan sekaligus Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan mengatakan, dalam upaya pencegahan tingginya tindak penyalahgunaan narkotika, pihaknya telah menempuh beberapa langkah. Salah satunya adalah membentuk Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
“Tujuan dibentuk Desa Sinar agar 133 desa di Kabupaten Tabanan bebas dari peredaran narkoba. Tentunya kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, BNN Provinsi Bali, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya,” ucapnya.
Edi Wirawan menyebut, saat ini desa bersinar sudah terbentuk di empat titik Kecamatan Kediri yang rawan peredaran narkoba. Diantaranya Desa Kediri, Desa Banjar Anyar, Desa Abiantuwung dan Desa Beraban.
Namun, pihaknya akan terus memperluas program Desa Bersinar ini hingga di 133 desa di wilayah Kabupaten Tabanan.
“Kami juga lakukan sosialisasi dengan menyasar sekolah-sekolah, masyarakat umum hingga banjar-banjar, disamping juga Desa Bersinar,” tambahnya. (ana)