132 Perbekel di Tabanan Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Permusyawaratan Desa dari 133 Desa di Tabanan.
Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Permusyawaratan Desa dari 133 Desa di Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak 132 orang perbekel atau kepala desa dan 133 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Kabupaten Tabanan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan, Selasa (2/7/2024).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan.

Adapun pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang tentang Desa yang telah ditetapkan pada 25 Mei 2024.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

Dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) mengamanatkan perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ketentuan tersebut memberikan implikasi hukum, bahwa harus segera dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam sambutannya Sanjaya menekankan, melalui penambahan masa jabatan dua tahun ini mempunyai implikasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA).

“Maka perlu segera dilakukan RPJMDESA dan RKP Desa dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan dengan memasukkan program dan kegiatan data dasar penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Presisi,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

Sanjaya juga menggarisbawahi, hal tersebut telah menjadi program prioritas yang dituangkan dalam Asta Program sebagai implementasi Visi Tabanan Era Baru.

“Ini diperlukan sebuah kolaborasi dan komitmen bersama, sehingga desa-desa di Kabupaten Tabanan kedepannya tumbuh berbasiskan data bukan lagi bedasarkan asumsi semata,” ujarnya. (ana)