PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polisi belum menetapkan tersangka terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah perempuan berusia6 tahun di Kabupaten Tabanan.
Hal tersebut lantaran minimnya alat bukti yang mengarah bahwa terduga pelaku yakni remaja 20 tahun melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, dalam kasus ini minim alat bukti sehingga kami belum bisa menetapkan tersangka,” ujar Kanit IV Satreskrim Polres Tabanan Ipda Muhammad Jogi dikonfirmasi Jumat (28/6/2024).
Penyidik sebelumnya telah mengundang seorang laki-laki berusia 20 tahun yang diduga sebagai terlapor dalam kasus ini. Namun, terlapor tidak mengakui telah melakukan pelecehan yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk seorang dokter sebagai saksi ahli juga telah dilakukan.
“Kami juga tetap dengan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini,” jelas Ipda Jogi.
Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih terus berupaya mengumpulkan bukti yang kuat, sebab sampai saat ini saksi yang melihat kejadian tersebut masih minim.
Disamping itu, korban juga belum bisa memberikan keterangan yang pasti. Walaupun dalam keterangan awal, korban menyebutkan nama laki-laki umur 20 tahun yang telah melakukan tindakan pelecehan terhadap dirinya.
“Kasus ini masih kami dalami dan perlu kehati- hatian serta kecermatan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berumur 6 tahun diduga jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berusia 20 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada 15 Mei 2024. Akibat kejadian itu, bocah tersebut tertular penyakit menular seksual (PMS).
Namun, kejadian tersebut baru terungkap pada 24 Mei 2024, setelah ibu kandungnya mengetahui anaknya mengeluh sakit di kemaluan saat dimandikan.
Saat ditanyakan, anaknya tidak mengakui telah menjadi korban pelecehan. Namun, orang tuanya membujuk anaknya agar berkata jujur dan ia pun mengakui pelecehan yang dialaminya.
Mengejutkannya lagi, anaknya mengaku bahwa yang melakukan perbuatan keji itu adalah seorang remaja laki-laki berumur 20 tahun yang tinggal satu banjar dengan mereka.
Kemudian, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan pada 3 Juni 2024 untuk penanganan lebih lanjut. (ana)