
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk sebanyak 103 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber, Rabu (26/6/2024).
103 WNA tersebut ditangkap di Vila Hati Indah, yang berlokasi di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan melalui operasi Bali Becik. Dari 103 WNA tersebut baru 14 WNA dari Taiwan yang teridentifikasi, sedangkan yang lainnya belum diketahui.
Mereka terindikasi penipuan online dan skimming lintas negara yang ditangkap di Bali, dan saat ini mereka masih dalam pengawasan dan didalami oleh petugas.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menerangkan, operasi pengawasan dilaksanakan pada mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Setelah dilakukan pengawasan, pada pukul 14.00 WITA diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Pada pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” paparnya.
Selanjutnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, mereka diduga tidak memiliki dokumen, serta penyalahgunaan izin keimigrasian.
Saat ini sedang didalami Kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
“Pada pukul 18.00 WITA seluruh WNA tersebut beserta barang bukti diamankan dan menjalani pemeriksaan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Bali,” terangnya. (jas)