Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Bupati Sanjaya Sampaikan 3 Ranperda

Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Tabanan, Senin (24/6/2024).
Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Tabanan, Senin (24/6/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Tabanan, Senin (24/6/2024).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tabanan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga. Serta dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya beserta wakil dan jajaran OPD Kabupaten Tabanan dan anggota DPRD Tabanan.

Adapun tiga ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023; Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, Ranperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 disampaikan berdasarkan amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Secara keseluruhan BPK RI perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Tabanan dengan opini WTP (wajar tanpa pengecualian), yang merupakan opini tertinggi atas audit laporan keuangan.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Terima Rekomendasi LKPJ TA 2024 dalam Rapat Paripurna

Hal ini sekaligus berarti Kabupaten Tabanan dapat mempertahankan opini WTP yang sudah kita peroleh untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

“Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten tabanan untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan,” ujar Sanjaya.

Sanjaya juga menyampaikan secara garis besar realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah, yang dianggarkan sebesar Rp 2,19 triliun lebih, sampai akhir tahun anggaran realisasinya mencapai sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71%. Realisasi tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 510,60 milyar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,50 triliun lebih.

Selanjutnya, Belanja dan Transfer dianggarkan sebesar Rp 2,22 triliun lebih, realisasinya sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 90,92%. Realisasi belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,52 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 243,13 milyar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 3,81 milyar lebih dan transfer sebesar Rp 250,15 milyar lebih.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Sampaikan 7 Prioritas Pembangunan dalam Rekomendasi LKPJ TA 2024

Kemudian adalah Pembiayaan, di mana, Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41 milyar lebih yang berasal dari SILPA tahun anggaran 2022 sebesar Rp 41 milyar lebih, dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya (dana bergulir) sebesar Rp19,86 juta lebih, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp11,98 milyar lebih, sehingga besarnya pembiayaan netto sejumlah Rp29,03 milyar lebih.

Sesuai dengan realisasi APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023 tersebut, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp 21,32 milyar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas daerah sebesar Rp 9,20 milyar lebih, kas di bendahara penerimaan Rp 66,37 juta lebih, kas dana BLUD Rp 8,25 milyar lebih, kas dana BOS Rp 13,68 juta lebih dan kas dana BOK Rp 3,78 milyar lebih.

Baca Juga:  Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda No 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing

Ranperda kedua yakni sebagaimana dijelaskan Sanjaya, yakni tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Kriteria khusus yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyederhanaan pada perangkat daerah yang berbentuk dinas, badan dan inspektorat bedasarkan pada : Spesialisasi Urusan Pemerintahan, Karakteristik Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan, Sifat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan, Formulasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan, Kompleksitas Pengelolaan Sumber Daya Manusia serta Kompleksitas Pengelolaan Aset.

Yang terakhir yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dilatarbelakangi, bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan daerah dan sasaran pokok pembangunan daerah yang berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah kabupaten tabanan.

Dan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. (ana)